Polisi Imbau Pengunjuk Rasa di Jakarta Tetap Santun dan Tak Memprovokasi

5
(1)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta – Polisi mengimbau para pengunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka, serta Gedung MPR/DPR RI untuk tetap santun dan tidak memprovokasi saat menyampaikan aspirasi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ini adalah imbauan karena pada hari Kamis ini akan ada demonstrasi oleh berbagai kelompok masyarakat, seperti buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, partai buruh, dan kelompok lainnya yang terkait dengan mempertahankan putusan MK.

Ia menambahkan bahwa harapan bersama setiap warga negara adalah untuk tetap berpedoman pada regulasi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Ade Ary berharap para korlap (koordinator lapangan) dan orator melakukan orasi mereka dengan baik dan tidak mengganggu massa.

“Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” katanya. 

Polisi pun, telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

“Untuk jumlah kekuatan pasukan antisipasi pengamanan unjuk rasa hari ini di wilayah hukum kami sejumlah 2.975 personel, ” katanya.

Satuan tugas daerah (Satgasda) memiliki 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) memiliki 210 personel, dan pemerintah daerah memiliki 884 personel.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut meminta pengguna jalan untuk menghindari area tersebut dan mencari jalan alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.”Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib, ” ujar Ade Ary.

Sebelumnya beredar seruan aksi dari Partai Buruh untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Kamis ini di gedung DPR RI pukul 09.00 hingga selesai.

Tidak Melawan

Partai Buruh menuntut agar DPR RI tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024.

Sebelum itu, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus, MK membuat dua keputusan penting mengenai tahapan pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024.

Ambang batas untuk pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diubah oleh Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.

Usia minimal kandidat kepala daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan itu membatalkan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/08), pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, di rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, dua materi penting disepakati.

Pertama, Pasal 7 UU Pilkada perlu diubah mengenai persyaratan usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *