Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana maisir di Halaman Satpol PP Aceh Timur, Rabu (21/8/2024) ANTARA/HO-Kejari Aceh Timur
Aceh Timur – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau daring berdasarkan putusan mahkamah syariah.
“Terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara enam hingga 23 kali. Para terpidana merupakan warga Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin di Aceh Timur, Rabu.
Sembilan orang yang diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk, menurut Agusta Kanin.
Dia menyatakan bahwa eksekusi uqubat cambut terhadap sembilan terpidana tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Para terdakwa telah menerima hukuman cambuk yang telah dikurangi selama masa tahanan mereka selama proses hukum hingga keluarnya putusan tetap.
Juanda, salah satu dari kesembilan terpidana cambuk, dijatuhi hukuman 18 kali cambuk atas perbuatannya sebagai penyedia fasilitas. Irfandi, yang juga bertindak sebagai penyedia tempat, menerima hukuman 23 kali cambuk.
Selanjutnya, M Khaidir dicambuk delapan kali, Asnawi delapan kali, dan Muhammad alias Amad juga dicambuk delapan kali.
Tarmizi dihukum enam kali cambuk, Zulfahmi enam kali, Muhammad Taufiq delapan kali, dan Khaizir enam kali.
Agusta Kanin menyatakan, “Harapan kami ke depan adalah tidak ada lagi masyarakat di Aceh Timur yang bermain judi, baik judi online atau jenis lainnya.”
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, yang hadir saat hukuman dijalankan, meminta seluruh penduduk Aceh Timur untuk menghindari semua jenis jinayat, termasuk maisir.
Qanun Aceh menetapkan hukuman cambuk untuk pelanggaran. Oleh karena itu, mari kita bekerja sama untuk menjaga generasi kita sendiri dan orang-orang yang kita sayangi,” katanya.
Sumber Antaranews