Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat.
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun Tessa belum bisa menyampaikan soal pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut, karena tim jaksa KPK saat ini masih menyusun memori banding.
“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” ujarnya.
Diberitahukan bahwa Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian periode 2019-2023, telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan selain pidana utama, yaitu pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS sebagai subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang mencakup hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta sebagai ganti pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dari jumlah uang yang disita dan dirampas.
Sumber Antaranews