Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham.
Jakarta – Sehubungan dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Larangan ini diberlakukan setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilarang bepergian keluar negeri.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri disebabkan oleh penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Penyidik memutuskan untuk melarang keduanya bepergian keluar negeri karena mereka perlu berada di Indonesia selama penyidikan dugaan korupsi. Larangan berlaku selama enam bulan.
Selasa, 24 Desember, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Seyto menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Untuk diketahui terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, ada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 2017 hingga 2022.
Saat ini, Wahyu Setiawan, yang juga dihukum dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, sedang menjalani hukuman bebas bersyarat dari hukuman penjara tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah.
Sumber Antaranews