KPU RI Targetkan Rapat Pleno Nasional Usai Sengketa Pileg di MK Digelar Akhir Juli

0
(0)

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Setelah tindak lanjut putusan MK, KPU berharap rapat pleno rekapitulasi nasional dapat dilakukan akhir bulan ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan kepada wartawan, Minggu (7/7/2024), “Mudah-mudahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional pasca tindak lanjut putusan MK atas PHPU Pileg itu dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024.”

Idham mengatakan saat ini KPU daerah masih melaksanakan tindak lanjut putusan MK. Idham menyampaikan pihaknya baru dapat mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu, jika tindak lanjut di KPU daerah telah selesai.

“Bagi KPU di daerah, yang menjadi lokus putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pileg, maka penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024,” ujarnya.

“KPU RI baru akan mengubah keputusan tersebut pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindaklanjut putusan MK tersebut,” sambungnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg dan menolak 58 perkara, total 297 perkara.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tiga kali lipat (14,81%) dibandingkan dengan PHPU Pileg 2019 ketika MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang didaftar.

Dari 44 gugatan yang dikabulkan, enam mengabulkan permohonan secara keseluruhan, dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. 6 dan 10 Juni 2024 adalah tanggal sidang pembacaan putusan.

MK paling sering mengabulkan masalah yang berkaitan dengan kesalahan yang terjadi selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, yang berdampak pada selisih suara.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *