Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)
Tangerang – Polisi menceritakan bagaimana seorang remaja berusia sepuluh tahun disetrum di Kronjo, Kabupaten Tangerang, atas tuduhan mencuri uang senilai Rp 700 ribu. C, salah satu tersangka, kehilangan uang dan mengira korban mengambilnya.
“Terduga tersangka C kehilangan uang di dalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 ribu dan diduga bahwa yang mengambil uangnya tersebut adalah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya, C membawa korban ke pabrik penggilingan padi. Di sana, terdakwa mulai menganiaya korban dengan menyiramnya dengan minuman keras, juga dikenal sebagai miras, hingga dia disetrum.
“Selanjutnya tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh terduga tersangka C dan kawan-kawan,” bebernya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, kata Arief. Korban mengalami beberapa luka setelah kejadian itu.
“Korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” sebutnya.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber Detik.com