Ilustrasi – Obat-Obatan. ANTARA/HO-Pixabay
Jakarta – Setelah Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan produsen obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) bersalah, Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, meminta BPOM melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kualitas obat.
Edy menyatakan dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa, bahwa produsen dan regulator harus memperhatikan kualitas obat karena hal itu berkaitan dengan nyawa banyak orang.
Dia berpendapat bahwa keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya menunjukkan pengawasan obat yang lebih ketat.
“Kasus GGAPA yang korbannya ratusan anak itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh lengah,” kata dia.
Menurutnya, baik cemaran etilen glikol maupun keteledoran lainnya tidak boleh terjadi lagi.
Dia berbicara tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), yang diharapkan akan menjadi pedoman bagi industri farmasi dan sarana pembuat obat untuk memastikan mutu dan keamanan produk.
“Sistem pengawasan dan audit secara berkala harus dijalankan. Tidak serta-merta ketika sertifikat CPOB sudah dikeluarkan, lantas dilepaskan. BPOM di daerah harus terus memantau setiap produksi obat,” ujar dia menambahkan.
Legislator itu menekankan bahwa Komisi IX, yang bekerja sama dengan BPOM, terus memeriksa dan menerima keluhan masyarakat tentang masalah yang berkaitan dengan obat.
Dia juga menambahkan, “Kami meminta BPOM terus meningkatkan kualitas alat pengujian obat sebelum didistribusikan ke masyarakat. Yang perlu diingat adalah kualitas penguji SDM obat harus ditingkatkan.”
Selain itu, Edy menyatakan bahwa Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan sangat diperlukan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) sedang disusun.
Menurutnya, RUU POM ini diperlukan karena harus memberikan alat bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik. RUU ini juga harus memberikan pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan Indonesia.
“Payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Perlu diingat, RUU ini sudah lama tertunda,” kata dia.
Sumber Antaranews