Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun

0
(0)

Ilustrasi.Foto: Dok. Shutterstock

Jakarta – Selama enam bulan pertama 2024, Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto. Pada semester I 2024, transaksi aset kripto mencapai Rp 301,75 triliun.

“Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.

“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

Didasarkan pada data dari Global Crypto Adoption Index tahun 2023, Hasan menyatakan bahwa jumlah investor dalam aset kripto di Indonesia dianggap sebagai yang ketujuh terbesar di dunia.

Dia juga menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara terbesar kelima di dunia, menunjukkan minat besar dalam aktivitas aset kripto.

OJK melihat tidak ada pergeseran investor dari pasar saham ke aset kripto karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan adalah investor dengan profil investasi awal.

Dia menyimpulkan, “Karena itu, kami melihat tidak sepenuhnya pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto, karena baik instrumen investasi maupun transaksi memiliki karakteristik unik yang pasti disukai investor.”

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *