Penampakan mobil merah yang digunakan pelaku menabrak polisi dan pemotor saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus – Ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi mobil merah yang menabrak anggota Sat Lantas Polres Kudus hingga tersangkut di atas kapnya ditetapkan. Pelaku yang diidentifikasi sebagai THT (34) menyatakan bahwa dia sangat ketakutan dan takut sehingga berusaha menghindari pemeriksaan polisi.
Menurut pelaku, dia membeli pisang saat kejadian usai karena dia bekerja sebagai penjual pisang setiap hari.
Pelaku kemudian berjalan dari Jepara ke Semarang dengan mobil merah. Setelah tiba di lokasi, tepatnya di pertigaan atau pos pantau depan Terminal Jati Kudus, pelaku kaget dan panik karena ada anggota polisi yang memberhentikannya di depannya.
“Panik dan takut banget. Karena mobil saya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi,” jelas THT kepada wartawan ditemui di Polres Kudus, Senin (5/8/2024).
Dia mengaku membeli mobil bodong dengan harga murah. Karena kemampuan uang yang dimiliki pas-pasan.
“Saya tahu itu saya mampunya membeli itu (mobil bodong),” jelasnya.
“Itu punya sebelum peluang usaha pisang. Kurang lebih usaha 1,5 tahun,” dia melanjutkan.
Pelaku mengaku menyesal. Dia pun meminta maaf kepada anggota polisi dan pemotor yang ditabrak.
“Saya nyesal sekali pak, saya mohon maaf pak. Saya kasian pak,” kata dia.
AKP Danang Sri Wiranto, Kasat Reskrim Polres Kudus, mengatakan bahwa pelaku akan kembali melintas Semarang setelah melakukan transaksi pisang. Orang Banyumas itu panik karena diperiksa petugas Sat Lantas Polres Kudus. Karena mobil yang dikendarai tidak memiliki dokumen yang lengkap, termasuk pelat nomor yang palsu, pelaku panik.
Danang menjelaskan, “Maka setelah COD pisang tujuan Semarang di TKP, pelaku ini disetop oleh petugas karena dengan surat-surat mungkin tidak ada kelengkapan kendaraan, maka pelaku niat melarikan diri.”
Hasil pemeriksaan penyidik, kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, menunjukkan bahwa pelaku ditetapkan dengan pidana pasal 351 Khupidana dan atau 212 Khupidana dalam kasus penganiayaan dan kekerasan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Dia menyatakan, “Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan.”
Sumber Detik.com