Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang – Penyelidikan kasus pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK sedang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
“Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA itu polisi.
“Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambahnya.
Dia menyatakan bahwa KA telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan.
Ia juga menyatakan bahwa tubuh NA juga telah diekshumasi oleh polisi.
Artanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hasil ekshumasi tersebut.
Pada 2 Maret 2025, peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja.
Saat DJ kembali, dia menemukan anaknya dalam kondisi buruk dan segera dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Sumber Antaranews