Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

0
(0)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Harvey menerima upaya banding, hakim ketua Teguh Harianto memutuskan bahwa hukuman diperberat.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Hakim Ketua menetapkan bahwa Harvey harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, tetapi waktu kurungan yang diperberat menjadi 8 bulan jika dia tidak membayar denda.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat tuntutan pengganti Harvey menjadi Rp420 miliar ditambah 10 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan saat mereka membuat keputusan banding; salah satunya adalah bahwa tindakan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua menambahkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey dalam kasus korupsi timah dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda sebesar 1 miliar rupiah sebagai pengganti enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah sebagai pengganti dua tahun penjara.

Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut karena melakukan korupsi bersama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian terdiri dari 2,28 triliun rupiah akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta; 26,65 triliun rupiah akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah; dan 271,07 triliun rupiah akibat kerugian lingkungan.

Ada bukti bahwa Harvey dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim menerima uang senilai Rp420 miliar, dan keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *