Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan perampokan WNA Ukraina saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Jakarta – KA (30), WNA Rusia yang diduga salah satu dari sembilan pelaku perampokan terhadap WNA Ukraina Igor Lermakov (48), masih menjadi subjek penyidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali.
“Pelaku berinisial KA salah satu yang dilaporkan korban ditangkap, kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai, kami amankan, masih kami periksa dan dalami perannya, keterlibatan dia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jumat.
Saat ditangkap pada Kamis (30/1) malam di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sandy mengatakan bahwa orang Rusia tersebut tidak melakukan apa-apa saat ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Polda Bali.
Dia ditangkap sendirian dan segera dibawa ke Polda Bali.
Senjata api atau uang yang diduga telah diambil dari korban tidak ditemukan saat diamankan. Dia menyatakan bahwa KA terus berkolaborasi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali hingga saat ini.
Pihaknya berharap dengan penangkapan salah satu terduga pelaku bisa membawa petunjuk untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih status buron.
“Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor dari sembilan orang. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal bisa diungkap peran pelaku dan lainnya,” ucapnya.
Karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan komunikasi dengan Imigrasi, Sandy belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas, pekerjaan, dan visa yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial II. Sebuah rekaman video menunjukkan seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto senilai sekitar Rp3,4 miliar.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024, dan korban dan sopirnya, berinisial A, mengendarai mobil BMW warna putih.
Mereka melakukan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ketika mereka dihadang tiba-tiba oleh dua unit mobil. Mobil pertama adalah merk Alphard yang memblokade jalan dari depan, dan mobil kedua adalah mobil dari belakang.
Selanjutnya, empat orang berpakaian hitam dengan tutup wajah atau masker dan membawa senjata pistol, pisau, dan palu keluar dari mobil di depan. Mereka membawa korban dan sopirnya ke salah satu mobil, dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Kemudian, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Di sana, mereka mengambil ponsel korban secara paksa. Selanjutnya, mereka memukul korban sampai dia bersedia mentransfer aset cryptocurrency ke dua akun yang diduga milik pelaku.
“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ujar Sandy.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang, dan luka lebam di pinggang sebelah kanan, bersama dengan uang sebesar 3.496.790.194.
Sumber Antaranews