Polisi Sita Bukti Transfer dan Chat Pada Kasus Nikita Mirzani yang Diduga Memeras

0
(0)

Nikita Mirzani (Foto: dok. Instagram Nikita Mirzani)

Jakarta – Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka, polisi menyita bukti transfer uang yang diduga merupakan bagian dari pemerasan.

“Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, barang bukti digital, seperti ponsel dan flash disk, yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang terjadi, ditambah ekstraksi digital yang berisi dokumen hasil analisis forensik.

“Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” kata dia.

“Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Setelah berbagai penyelidikan, pada Rabu (19/2), penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus, menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade Ary.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP juga mengancam Nikita dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengamanatkan Nikita Mirzani 20 tahun penjara.

Sumber DetikNews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *