Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta – Di bawah pimpinan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.
Ipunk mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi tahu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyegel pagar laut yang ada di enam kecamatan ini. Setelah itu, instruksi diberikan kepadanya dalam bentuk perintah penyegelan.
“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Ipunk menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut tersebut telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi nelayan karena mengganggu akses mereka ke laut.
“Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk
Ipunk menegaskan bahwa pagar seperti itu sebetulnya tidak boleh dipasang di laut karena menggangu lalu lintas. Dia juga menekankan bahwa dia akan menindaklanjuti siapapun yang memiliki pagar tersebut. Jika dalang di balik pemasangan pagar ditemukan, mereka bahkan tidak ragu untuk memberikan denda.
Dia memberi waktu dua puluh hari jika pemilik pagar tidak mencabutnya. Jika dalam waktu itu tidak dicabut, pihaknya yang akan meratakan pagar.
“Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semena-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipunk.
Sumber Detik.com