Logo Nahdlatul Ulama. ANTARA/Boyke Ledy Watra
Yogyakarta – KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, menyarankan agar pemerintah menetapkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Zuhdi berpendapat bahwa larangan tersebut akan membantu pemerintah mengurangi dampak negatif medsos pada anak-anak sejak dini, terutama terkait judi online.
“Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi.
Menurut dia, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia.
Sebuah undang-undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) akan melarang penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X oleh orang yang berusia di bawah 16 tahun.
“Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” kata dia.
Zuhdi percaya bahwa penerapan aturan itu tidak hanya mengikuti Negara Kanguru, tetapi juga berdampak buruk pada anak-anak di Indonesia.
Meskipun dia mengakui bahwa teknologi informasi (TI) telah menghasilkan banyak manfaat dari media sosial, bahayanya lebih besar bagi anak-anak di bawah umur karena mereka seringkali tidak tahu cara menggunakannya dengan benar.
Selain itu, iklan atau kampanye judi online yang tersebar di media sosial juga dapat berdampak pada mereka.
“Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyaknya pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas, kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali,” ucap dia.
“Apalagi sekarang kan kementerian yang menangani pendidikan sudah dipecah dengan wakil-wakil kementerian cukup banyak ya. Artinya ini bisa juga bagian-bagian dari kementerian pendidikan secara khusus mengkaji masalah-masalah itu. Saya berharap seperti itu,” kata dia.
Selain membuat aturan, dia menegaskan bahwa keluarga masih harus memainkan peran penting dalam mencegah anak atau remaja terpapar konten negatif, seperti kampanye judi online, dengan gawai.
Di berbagai kesempatan, Zuhdi menyatakan bahwa PWNU DIY telah berkomitmen untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya serius perjudian online melalui pengajian dan kegiatan dan pertemuan warga NU di provinsi ini.
“Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang, dan banyak hal-hal negatif lain, termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur,” ujar dia.
Sumber Antaranews