Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Foto: Antara Foto/Jojon
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis ini dibacakan hari ini, Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Guru.
“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin (25/11).
Selain itu, majelis hakim memulihkan reputasi, status, dan martabat Supriyani.
Setelah mendengar keputusan bebas hakim, Supriyani menangis. Rekan-rekannya sesama guru yang hadir di persidangan memberikan selamat sambil memeluknya.
Pada April 2024 lalu, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Dia dituduh menganiaya siswanya, yang saat ini masih di kelas 1 SD, tetapi sudah masuk kelas 2. Anak anggota polisi ini.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C.
Sumber Kumparan