Sadis! Pria di Sintang Bunuh Mertua Karena Sakit Hati

0
(0)

Pelaku pembunuhan mertuanya sendiri yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sintang

Pontianak – Sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di Sintang, Kalimantan Barat, di mana seorang pria berinisial J (28), warga Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,ditangkap setelah diduga membunuh mertuanya berinisial SY hingga tewas akibat sakit hati yang mendalam.

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2024 di Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Pelaku ditangkap pada Minggu pukul 10.00 WIB di Polsek Sekayam Polres Sanggau.

Pukul 11.30 WIB, pelaku dibawa ke Polres Sintang untuk penyelidikan tambahan oleh petugas dari Polsek Ketungau Hulu.

Saksi, yang juga anak korban, adalah orang pertama yang mengetahui kejadian itu. Anaknya pertama kali tidur bersama korban. Setelah beberapa saat, dia mendengar suara rintihan di kamar sebelahnya. Dia bangun dan melihat korban tengkurap dalam darah.

Pukul 02.00 WIB, warga menghubungi Polsek Ketungau Hulu dan melaporkan peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Menurut Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka sayat di leher dan hampir putus di ibu jari sebelah kiri.

Saat menyerahkan diri, Kapolres Sintang menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan ibu mertuanya.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati akibat perkataan korban,” kata Kapolres.

Saat itu, pada Jumat 4 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB, pelaku berkunjung ke rumah mertuanya untuk melihat anak-anaknya. Ketika pelaku mengatakan akan merawat dan membawa kedua anaknya ke kampung halaman, mertuanya menolak, dan ucapan mertuanya menyinggung kemudian muncul.

“Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku (kau ndak bisa menghidupkan anakku yang sudah meninggal, jangan ambil cucu ini dari aku),” ucap Kapolres.

Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban.

Karena masih marah dan kesal dengan kata-kata tersebut, ketika pelaku tiba di kampung tersebut, dia kemudian memiliki niat untuk membunuh.

Pelaku memulai perbuatannya dengan menusuk korban dengan satu bilah pisau beberapa kali ke dada setelah tiba di rumahnya. Korban mencoba menghindar, tetapi akhirnya terjatuh dan terduduk. Setelah itu, pelaku kembali menusuk leher korban dengan merangkulnya.

Pelaku menggorok leher korban sehingga dia tersungkur dan melarikan diri begitu anaknya terbangun karena rintihannya.

Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Keluarga korban merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan kejam yang telah dilakukan

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *