Simak! Berikut Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran Besok

5
(2)

Suasana gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Minggu (20/10) besok, dan persiapan telah mencapai tahap akhir. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik oleh MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pelantikan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dijadwalkan, pada waktu tersebut, seluruh hadirin bersama Prabowo-Gibran akan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Menurut Ahmad Muzani, ketua MPR, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan lancar. Ia meminta doa dari masyarakat untuk memastikan acara besok berjalan sesuai jadwal.

“Kami merasa apa yang sudah dilakukan, persiapan selama ini oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan Sekretariat Negara dan berbagai macam lembaga terkait cukup puas, cukup bagus,” kata Muzani di Gedung DPR/MPR setelah gladi bersih pelantikan. Acara ini turut dihadiri Gibran.

“Mohon doa dan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia agar apa yang akan berlangsung besok mulai jam 10.00 WIB bisa berjalan lancar dan baik,” tutur dia.

Berikut adalah rundown acara pelantikan besok:

  • 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’
  • 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
  • 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
  • 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
  • 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

  • 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
  • 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
  • 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’
  • 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Pelantikan presiden oleh MPR RI ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu.

Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

Pasal 33

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.

Presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna. Dalam Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR.

Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:

Pasal 35

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.

—-

Pelantikan ini diharapkan menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia, dengan Prabowo dan Gibran siap membawa perubahan dan kemajuan. Dengan semangat baru dan harapan yang besar, semua mata kini tertuju pada pelantikan yang akan menjadi titik awal perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *