SKB 3 Menteri Terkait Cuti Bersama 2025 Lebaran Idul Fitri

0
(0)

Ilustrasi kalender libur Lebaran. Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265

Jakarta – Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri pada tahun 2025. Aturan ini juga mencakup cuti bersama untuk hari raya.

Pada 14 Oktober 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menandatangani SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.

Surat bernomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 itu menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2025. Hari Raya Idul Fitri mendapat libur dan cuti bersama terbanyak. Total ada 6 hari.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan dan instansi untuk mengikuti ketentuan cuti bersama ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Lebaran.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *