Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel (Yogi/detikcom)
Jakarta – Kejagung menanggapi permintaan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, untuk memanggil lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain untuk diperiksa terkait kasus korupsi impor gula. Kejagung menilai bahwa permintaan Tom Lembong tidak relevan.
Teguh A, anggota tim jaksa Kejagung, menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024), “Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.”
Dalam sidang praperadilan Senin (18/11), tim pengacara Tom Lembong mengungkapkan permintaan untuk memeriksa lima Mendag tambahan terkait kasus impor gula. Kejagung bertindak sebagai termohon, dan Tom Lembong bertindak sebagai pemohon.
Pihak Tom Lembong menyatakan bahwa ada lima Mendag yang seharusnya diperiksa oleh Kejagung. Pihak Tom menganggap sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa mereka sebagai bentuk kewenang-wenangan.
Teguh menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi impor gula masih dilakukan di Kejagung. Jika ada bukti bahwa ada orang lain yang diduga terlibat, Kejagung akan segera menetapkan tersangka.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” tutur Teguh.
Kejagung juga menanggapi pernyataan Tom Lembong bahwa kebijakan kliennya sebagai menteri perdagangan dalam kasus impor gula tidak dapat diproses secara pidana. Kejagung menganggap ini sebagai bagian dari pokok perkara yang tidak perlu diuji di sidang praperadilan.
“Bahwa untuk penilaian pemohon sebagai tersangka terbukti korupsi atau bukan atau kah perbuatan melawan hukum administrasi negara, menurut termohon telah masuk ke dalam pemeriksaan materi pokok perkara karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi materi pokok perkara,” tutur Teguh.
“Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara,” sambungnya.
Sumber Detiknews