Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jakarta – Didakwa atas korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong—juga dikenal sebagai Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Didakwa bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Tom Lembong.
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa konsultasi atau saran dari Kementerian Perindustrian.
Sepuluh perusahaan gula swasta yang menerima persetujuan impor adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah mengeluarkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Jaksa menyatakan bahwa izin tersebut menyebabkan PT PPI membayar harga yang lebih tinggi untuk pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk tugas stabilisasi harga dan operasi pasar, serta mengakibatkan pembayaran bea masuk dan pajak impor yang lebih rendah, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578 miliar.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” papar jaksa.
Kemudian ada tuduhan bahwa Tom Lembong tidak mengawasi distribusi gula, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
- Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
- Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
- Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara: Rp 578.105.411.622,47
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber Kumparan