Tim Kuasa Hukum Eks Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir tiba untuk mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jakarta— Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.
Dalam gugatannya, Tom meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari segala tuduhan.
Gugatan itu disampaikan oleh tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
“Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan,” kata Ari usai mendaftarkan gugatan tersebut.
Terdapat sejumlah argumen yang diungkapkan oleh penasihat hukum Tom Lembong dalam gugatan praperadilan itu.
Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.
Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.
“Karena dalam pasal 55 setiap terdakwa, tersangka berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan,” ujar Ari.
“Penahanan Pak Tom Lembong dimulai beliau saat dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir,” ucapnya.
“Lalu pada saat habis pemeriksaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga banyak masalah di sana,” sambung dia.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pengadaan barang di Kementerian Perdagangan selama masa jabatannya. Tom Lembong telah membantah semua tuduhan tersebut.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menambahkan, mereka telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang akan mendukung argumen mereka dalam sidang praperadilan. “Kami percaya bahwa kami memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan status tersangka ini,” kata salah satu pengacara Tom.
Praperadilan ini diharapkan dapat berlangsung dalam waktu dekat, dan keputusan dari pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya bagi Tom Lembong dalam menghadapi kasus ini.
Sumber Kumparan