Viral soal Mobil Pengunjung Monas Dikempiskan, Dishub DKI Angkat Bicara

0
(0)

Viral! Mobil Pengunjung Monas Dikempiskan karena Parkir Liar, Dishub DKI Angkat Sumber : Instagram @lbj_jakarta

Jakarta – Video yang menunjukkan sejumlah mobil dengan ban yang dikempiskan akibat parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas) telah menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, dan menarik perhatian banyak pengguna internet.

Aksi pengempisan ban tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam video yang beredar, terlihat pemilik mobil yang tampak sibuk mengganti ban dengan ban cadangan, sementara beberapa lainnya memanfaatkan jasa tambal ban keliling yang ada di lokasi.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menjelaskan bahwa sebanyak 92 kendaraan roda empat ditindak karena parkir sembarangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini menunjukkan komitmen Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas di daerah tersebut.

Penindakan oleh petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) dilakukan mulai Sabtu, 28 Desember 2024, dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB di kawasan Monas. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan parkir dan menjaga ketertiban umum.

“Petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sejak Sabtu (28/12) yang dilaksanakan pada pukul 14.00-21.00 di kawasan Monas,” kata Wildan dikutip dari Antara.

Operasi Cabut Pentil di Dua Titik Parkir Liar

Wildan menjelaskan bahwa operasi pencabutan pentil ban dilakukan di dua lokasi yang menjadi tempat parkir liar. Lokasi pertama terletak di bahu Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, di mana sebanyak 59 kendaraan ditindak oleh petugas.

Di sisi lain, lokasi kedua berada di depan pintu IRTI Monas, di mana 33 kendaraan juga ditertibkan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di area publik.

“Kami terus pantau di kawasan Monas agar kendaraan bisa parkir di tempat yang memang resmi. Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan di Stasiun Gambir,” ujar Wildan.

Wildan menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan dilakukan secara rutin tanpa batasan waktu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Imbauan untuk Gunakan Transportasi Umum

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Pusat, Suharyo Bagus Kusuma, merekomendasikan kepada warga yang berencana mengunjungi objek wisata di Jakarta selama libur akhir tahun untuk memanfaatkan transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kenyamanan selama perjalanan.

“Memakai transportasi umum merupakan pilihan yang bijak,” tambah Suharyo.

Menurutnya, selama musim liburan, area parkir di lokasi wisata seperti Monas sering kali mengalami kepenuhan. Dengan memilih untuk menggunakan transportasi umum, pengunjung dapat merasakan pengalaman liburan yang lebih nyaman dan bebas dari stres mencari tempat parkir.

Ia juga mengingatkan kepada warga yang tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar area wisata.

“Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akan tetap menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut dan memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan,” tegasnya..

Dengan langkah yang tegas ini, Dishub DKI Jakarta berharap masyarakat akan lebih disiplin dan memanfaatkan fasilitas parkir yang resmi atau menggunakan transportasi umum, demi menciptakan kenyamanan bersama.

( Sumber : viva.co.id )

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *