Wagub Jakarta Rano Karno Pertimbangkan Naik Angkutan Umum Tiga Kali Sepekan

0
(0)

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno bersama Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati saat memberikan keterangan pers pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum tiga kali sepekan, atau tiga kali lebih banyak daripada aturan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang hanya naik satu kali sepekan.

“Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Rano Karno menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ke Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, saat Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mulai berlaku.

“Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan (Transjakarta). Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai ya mungkin sini 7.30 WIB,” ujarnya.

Sejak menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta, kata dia, rutinitas berjalan kakinya berkurang. Oleh karena itu, dia berharap dengan menaiki angkutan umum lebih sering, maka peluangnya berjalan kaki juga bisa seperti dulu.

“Jujur, dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” kata Rano.

Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh anggota staf untuk menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dari tempat kerja, melakukan tugas dinas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 23 April 2025, mengandung peraturan ini.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan contoh nyata bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan yang mengurangi polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta untuk membangun tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Ingub juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta dengan mendorong pegawai Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi publik.

Ada banyak sarana transportasi umum yang dapat Anda gunakan, seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, Commuter Line Jabodetabek, Kereta Bandara Railink, bus, angkot, kapal, dan angkutan antar-jemput untuk karyawan.

Aturan tentang penggunaan transportasi umum ini tidak berlaku untuk karyawan yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *