Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Raja Ampat Papua Barat Daya diungkap KPK. Pungli tersebut dilakukan masyarakat kepada wisatawan.
Terungkapnya pungli berawal dari kegiatan KPK di Raja Ampat. KPK menyatakan setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada masyarakat yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patri, dalam keterangan tertulis,Dikutip dari detik.com Rabu (9/7/2024).
Dian mengatakan bahwa pungli itu adalah pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Regulasi tentang pengelolaan sampah hotel tidak jelas, selain pungli.
“Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dian menyatakan bahwa KPK berusaha menyelesaikan beberapa masalah. Salah satunya adalah membantu pemerintah daerah menertibkan pajak dan retribusi untuk menjaga kas daerah.
Dian berpendapat bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah gap yang signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda,” jelas Dian.
Sumber Detik.com