Foto: Instagram/@erintaulany
Jakarta – Andre Taulany menjadi perhatian publik setelah menggugat cerai istrinya Rien Wartia Trigina. Dalam laporan gugatan, harta gono gini menjadi salah satu poinnya.
Meskipun demikian, staf Humas Pengadilan Agama Tigaraksa tidak dapat menjelaskan alasan Andre Taulany mengajukan gugatan cerai.
Seperti dikutip detik Rabu (7/8), Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, menyatakan, “Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany.”
“Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.
Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung.
Misalnya, istri mungkin memiliki rumah sebelum pernikahan mereka. Mereka juga bisa mendapatkan rumah tersebut melalui proses waris. Dalam hal ini, suami tidak dapat mengganggu gugat karena rumah itu adalah harta bawaan istri.
Terakhir, harta bersama, yang sering disebut sebagai harta gono gini saat perceraian.
Harta ini adalah harta yang diperoleh suami atau istri dari usaha atau pekerjaan mereka selama perkawinan berlangsung.
Bisa saja, ketika seseorang menikah dan memiliki aset seperti rumah, tabungan rumah tangga, atau aset lainnya, aset-aset ini pada akhirnya dianggap sebagai harta bersama, dan ketika perceraian terjadi, ini menjadi suatu hal yang dipersengketakan.
Sumber CNBC Indonesia