Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jakarta – Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG, artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.
Kedua dianggap melanggar Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga belas saksi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.
Selanjutnya, Ade Ary menyatakan bahwa dia telah menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.
Sumber Antaranews