BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap 3 warga negara asing yang menyeludupkan narkoba menggunakan kapal LCT berbendera Singapura di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan penyelundupan 106 kg narkoba jenis sabu yang dibawa oleh kapal LCT Singapura yang melintasi Perairan Kepulauan Riau (Kepri).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan dibantu laporan dari masyarakat,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Batam, Rabu.
Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan dalam pengungkapan itu terdapat tiga warga negara asing asal India, tetapi mengantongi izin Singapura.
Ketiga tersangka, yakni RN, SD dan GF merupakan otak dari penyeludupan sabu 106 kg tersebut.
“Mereka ini bukan kru kapal, tapi mereka ada di kapal ini merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba ini,” kata Marthinus.
Kapal Legen Aquarius berbendera Singapura itu berlayar melintasi Perairan Karimun, Kepri dengan tujuan Brisbane, Australia.
“Pengakuan mereka tujuannya Brisbane Australia, tapi itu pengakuan masih kita dalami,” katanya.
Menurut aturan perkapalan, hanya anak buah kapal (ABK) dan kru yang boleh memuat kapal, tetapi ketiga tersangka bukanlah kru kapal. Akibatnya, pendalaman ini dilakukan.
Marthinus mengatakan, “Tiga orang ini yang merancang tempat khusus untuk menyimpan narkoba ini disembunyikan di dek kapal, dimasukkan ke tempat penampungan bahan bakar.”
Sumber Antaranews