Polisi memperlihatkan alat yang digunakan kedua pelaku menganiaya dua balita di Jakarta Utara dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara/am.
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan setiap tempat pengasuhan anak memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan setelah kasus penganiayaan anak yang viral.
“Pemerintah harus memastikan petugas yang ada di daycare memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto juga menyoroti terkait kasus penganiayaan anak yang banyak dilakukan oleh pengasuh.
Agar orang tua dapat menghindari hal tersebut, Kasandra mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan penitipan anak ke daycare.
“Orang tua bisa mencari tahu mengenai kualitas dari daycare tersebut. Kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial dan emosional anak,” kata Kasandra.
Kasandra mengatakan bahwa tempat pendidikan yang baik dapat memberikan banyak manfaat bagi anak, seperti peningkatan keterampilan sosial dan prestasi akademik dalam jangka panjang.
Video penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, yang juga dikenal sebagai influencer dan pemilik daycare, sebelumnya viral di media sosial.
Berdasarkan informasi dan bukti yang telah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, KPAI melakukan penilaian dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan telaah, sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) pengaduan, KPAI akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan bahwa kasus tersebut ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dian mengatakan, “Tiap kasus kekerasan terhadap anak harus diselesaikan dengan profesional, transparan, dan cepat, dan tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab.”
Sumber Antaranews