Ilustrasi Mesum. Foto: Ist
Jakarta – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di parkiran RS Hastien Rengasdengklok, Karawang, Seorang oknum camat berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan PPPK di dalam mobil.
Aksi tak senonoh keduanya yang masih mengenakan pakaian dinas itu dipergoki pihak keamanan rumah sakit dan warga sekitar.
Ramdoni, Manager Pembangunan RS Hastien Karawang, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, menurut informasi dari sekuriti kami ada pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit,” kata Doni pada Rabu (11/9).
Doni mengatakan bahwa bidan yang terlibat dalam insiden itu tidak bekerja di RS Hastien. Selain itu, keduanya telah menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan yang sama lagi di lingkungan rumah sakit.
“Kami juga sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit,” ujar Doni.
Kasus ini sudah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidannya,” kata Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, Dilansir kumparan.
Dia menyatakan bahwa selama pendalaman kasus itu, jabatan oknum camat G dinonaktifkan sementara hingga prosesnya selesai.
“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan,” ujarnya.
Gery menegaskan bahwa oknum tersebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengharuskan pemberhentian sebagai PNS sebagai ancaman sanksi berat.
“Terkait sanksi kami masih harus menyelesaikan proses pendalaman dulu, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN,” ujarnya.
Selain tindakan hukum, pihak yang terlibat dalam kejadian ini juga bisa menghadapi tindakan disiplin dari institusi atau lembaga tempat mereka bekerja. Ini mungkin termasuk sanksi administratif atau pemecatan jika dianggap melanggar kode etik profesi.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya menjaga etika dan integritas, terutama bagi mereka yang memegang jabatan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber Kumparannews