DKI Jakarta Akan Buka Posko Pengaduan UMP dan THR

0
(0)

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang akan melacak pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Jakarta.

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

Selain itu, timnya mulai bekerja dua minggu sebelum lebaran. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Hari tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perusahaan atau pekerja melaporkan ke posko tersebut.

Menurut Hari, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun, sebelum hari raya, dia juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan mitigasi.

Hari menyatakan bahwa dia akan melakukan audit keuangan perusahaan jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya.

“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan,” kata Hari.

Namun, Hari menyatakan bahwa dia akan memeriksa kondisi keuangan perusahaan jika karyawan menuntut THR dibayarkan secara utuh.

Perusahaan harus memberikan THR secara keseluruhan kepada karyawan jika masih mampu. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, pihaknya akan memediasi antara perusahaan dan karyawan.

“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” kata Hari.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *