Ilustrasi web developer judi online Photo : Pexels.com
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melarang perusahaan media sosial menerima iklan judi online (Judol).
Desakan ini muncul setelah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif iklan judi terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,”
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI
Iklan judi yang marak di platform media sosial dapat memicu kecanduan dan perilaku negatif di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI. Ia menekankan bahwa pemerintah harus komitmen langsung yang tegas untuk menghapus praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Selain itu, Mufti meminta pemerintah secara tegas melarang iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol dari bisnis atau platform di media sosial.
“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis diterima awak media, Jumat, 8 November 2024.
Problem pinjol dan judol saling terkait karena banyak korban judol yang menggunakan pinjol untuk membayar hutang judi mereka. Bahkan, PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judol.
“Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” kata Mufti.
Mufti bahkan mengatakan, judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta penduduk.
DPR juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan iklan judi yang mereka temui di media sosial. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami berharap masyarakat bisa lebih kritis dan melaporkan konten yang merugikan,” Ungkap salah satu anggota DPR.
Desakan dari DPR ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit dalam mengatasi masalah iklan judi online di media sosial, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.