Menjajal sensasi melintasi jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Foto: kumparan
Jakarta – Muhammad Endang Junaedi, juga dikenal sebagai Haji Endang, akan mengurus atas izin jembatan perahu miliknya, yang belakangan ini menjadi perhatian Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Sebagai warga negara yang baik, kliennya akan mematuhi aturan pemerintah terkait aktivitas penyeberangan perahu, kata pengacara Haji Endang, Irman Jupari.
Selain itu, Haji Endang disebut ingin mengakhiri perdebatan antara dirinya dan pihak BBWS Citarum.
“Beliau ingin menghentikan polemik, perizinan segera diurus,” ucap Irman saat dihubungi, Selasa (6/5).
Dia menyebut kliennya tengah melengkapi sejumlah persyaratan untuk memproses izin berkegiatan melintasi sungai.
Jika minggu ini lengkap, berkas tersebut akan diajukan ke BBWS Citarum.
Irman menambahkan bahwa alasan keamanan yang ditekankan BBWS untuk penyeberangan tersebut sebenarnya salah. Dia menyatakan bahwa selama 15 tahun terakhir, jembatan tersebut tidak mengalami kerusakan yang signifikan.
“[Alasan keamanan] tidak relevan menurut kami, karena kita standarnya sudah ada. Seling yang standar, kemudian perahu standar, tongkang, jadi kita tidak menggunakan penyeberangan konvensional,” tandasnya.
Sebelumnya, Jembatan perahu di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, itu terancam dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
BBWS menilai jembatan milik Haji Endang itu tak berizin dan bisa membahayakan pengendara yang melintas.
“Kalau saya lihat secara teknis pembangunan itu bukan untuk dilalui kendaraan. Saya belum detail mempelajari itu, tapi saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu. Jadi tidak bisa menilai benar atau nggak, tapi itu menurut saya,” kata Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf.
Sumber Kumparan