Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jakarta – Terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan, Hotman Paris Hutapea mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menahan Razman Nasution atas pelanggaran Pasal 335 KUHP.
Dalam hal Razman Arif Nasution, yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kericuhan yang terjadi di persidangan, Hotman Paris mengatakan hal itu.
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan” didefinisikan dalam Pasal 335 KUHP.
“Saya sebagai warga Indonesia mengimbau kepada Bapak Kapolri, karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, agar Bapak Kapolri menerapkan Pasal 335, karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).
Hotman Paris Dorong Polri Tahan Razman Nasution Terkait Keributan di Persidangan
Alasan Hotman Paris untuk mendorong Polri untuk menahan Razman Nasution karena keributan di persidangan adalah karena dia khawatir jika penahanan tidak dilakukan, kasus itu akan berdampak pada wibawa hakim dan persidangan. Ini terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara yang dihadapinya.
“Menurut KUH Pidana itu, walaupun ancaman hukumnya di bawah 5 tahun, tapi dikecualikan, bisa ditahan. Kalau ini orang tidak ditahan, ini benar-benar wibawa hakim dan wibawa hukum dan wibawa pengadilan sangat runtuh,” tutur Hotman.
Dalam kaitannya dengan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman, Hotman diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.
Hotman terus berbicara selama hampir enam jam tentang tindakan individu yang dia anggap merusak marwah pengadilan.
Sumber Kumparan