Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)
Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang melibakan Tom Lembong, dua unsur penting telah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum.
Mahfud menyebut, yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,”
Mahfud MD
Hal ini disampaikan didepan awak media, di mana Mahfud memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan pada 2015-2016 tersebut.
“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Kata Mahfud Md, Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun banyak yang menyatakan Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain, ucap Mahfud Md.
“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.
“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.
Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa adanya intervensi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber Antaranews