Keluarga Tersangka Yudha Arfandi Pernah Menawarkan Uang Damai atas Kematian Dante

5
(1)

Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan

Jakarta – Agus Rianto, ayah Angger Dimas, mengatakan bahwa keluarga Yudha Arfandi pernah menawarkan uang untuk perdamaian. Yudha adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan cucunya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Agus mengatakan bahwa keluarga Yudha pernah meminta Ristya Aryuni, ibu Tamara Tyasmara, untuk bertemu. Keluarga Yudha memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara keluarga.

“Dia kan juga ada upaya minta damai-damai dari awal. Dia berusaha hubungi ibunda Tamara Tyasmara. Minta ketemu, minta damai,” kata Agus di PN Jakarta Timur, belum lama ini.

Selain itu, dia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan keluarga Yudha. Dia geram melihat nyawa cucu sematawayangnya diganti dengan sejumlah uang.

Agus mengatakan, “Saya (hanya) punya cucu sematawayang, gimana enggak sakit hati dihargai (dengan uang) seperti itu.”

Dia juga heran dengan cara keluarga Yudha berperilaku, mengapa mereka sampai hati menyelesaikan masalah nyawa seseorang dengan uang damai.

Tak hanya soal itu, Agus juga menilai keluarga Yudha tak menghormati jalannya persidangan. Sebab di sela persidangan, keluarga Yudha justru membuat keributan.

“Ya, mohon maaf, mungkin dia enggak apa, ya, enggak punya etika lah. Dalam kata kasar tapi pendidikannya apa sih? Mohon maaf ya,” tutup Agus.

Dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan dakwaan dalam kasus dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP.

Akibatnya, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dianggap melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Atau kedua, Yudha dianggap bertanggung jawab atas menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan kekerasan terhadap seorang anak yang mengakibatkan kematian.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *