Jubir Kemenag Anna Hasbie Foto: Kemenag RI
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menjawab isu larangan pernikahan pada hari libur yang sempat viral di media sosial. Mereka menegaskan, tak ada larangan untuk menikah di luar KUA pada hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10)
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun 2024, yang mengatur pencatatan pernikahan, adalah sumber masalah ini. Anna menjelaskan bahwa, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, pelaksanaan pernikahan Di KUA hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
Karena petugas penghulu tidak libur, pernikahan tetap dapat dilakukan pada hari libur di luar kantor KUA.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
Sementara PMA no. 22 itu baru akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.
Anna mengklaim bahwa undang-undang sudah mengatur layanan pencatatan nikah. Pasangan masih dapat melangsungkan pernikahan di mana saja mereka mau selama memenuhi persyaratan yang berlaku, apakah itu di rumah, tempat ibadah, atau tempat lain.
Kemenag terus berkomitmen untuk menyediakan layanan pencatatan pernikahan yang lebih mudah bagi masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan pasangan yang ingin menikah tidak lagi ragu untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Kemenag juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan dalam proses pernikahan.
Sumber Kumparan