KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Memiliki Izin

5
(1)

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Depok – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk menertibkan 98 tempat asuh anak yang tidak memiliki izin di Depok.

Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebelumnya mengetahui bahwa dari 110 tempat penitipan anak yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang sudah memiliki izin resmi.

“Memang kami mendapatkan informasi banyak yang belum berizin ya, dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan,” ungkap Diyah di Polres Metro Depok, Selasa, 6 Agustus 2024, dilansir dari Tempo.

“Juga untuk yang bermasalah biar segera terungkap,” kata Diyah. Dia menambahkan bahwa Disdik Depok akan melakukan tindakan dalam dua pekan ini untuk menertibkan dan mendampingi tempat penitipan anak yang belum berizin agar segera mengurus perizinannya.

KPAI meminta agar Dinas Pendidikan Kota Depok bekerja sama dengan OPD lainnya untuk mengidentifikasi lembaga pendidikan yang tidak berizin sebagai tanggapan atas kasus penganiayaan anak di sebuah lembaga pendidikan di Depok.

“Kalau memang ada daycare yang tidak berizin untuk segera ditertibkan atau didampingi agar mengurus perizinan dalam waktu tertentu,” papar Diyah.

Menurut Diyah, Kemendikbud telah menetapkan standar untuk tempat penitipan anak di KPAI karena pendidikan nonformal memiliki tempat penitipan anak, termasuk tempat penitipan anak di tempat tersebut.

Menurutnya, “Jadi memang harus ada izin dari dinas pendidikan, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), pendampingan, dan izin lainnya, termasuk dari warga sekitar. Jadi kalau yang belum berizin rata-rata belum ada proses itu semua.”

Sejauh ini, satu aduan dugaan penganiayaan di fasilitas pendidikan anak Depok telah dikirim ke KPAI, dan dua korban telah melapor ke Polres Metro Depok.

KPAI saat ini mengunjungi beberapa tempat, termasuk mengunjungi keluarga korban. Setelah itu, mereka bekerja sama dengan OPD terkait, seperti Dinas Sosial dan Disdik, UPTD PPA, dan Polres Metro Depok.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Depok sangat cepat dan juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan kepada pelaku dan proses pengungkapan kasus ini lebih dalam lagi bisa dilaksanakan,” ucap Diyah.

KPAI juga mengimbau bagi orang tua untuk lapor bila anaknya mengalami kekerasan di daycare lain. “Karena kita memikirkan kepentingan terpenting bagi anak, terutama perlindungan dan upaya sesegera mungkin untuk anak, termasuk pendampingan psikologis dan juga pendampingan yang lain,” katanya.

KPAI telah bertemu dengan Meita Irianty, korban penganiayaan, dan Diyah mengatakan kepada mereka bahwa korban masih mengalami trauma. Dia masih berusia dua tahun dan takut dengan orang lain, dan dia masih membutuhkan pendampingan psikologis. Intinya seperti itu. “Saya tidak melihat luka,” kata Diyah.

KPAI tidak mempersoalkan pembantaran Meita Irianty, tersangka penganiayaan anak di fasilitas pendidikan, ke RS Polri Kramat Jati selama tuntutan masih berlangsung. Dia menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dan proses hukum yang cepat atau lambat.

Sumber Tempo

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *