Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai pemberhentian Ketua Hasyim Asy’ari karena dugaan asusila.
Di Kantor KPU RI di Jakarta, Jumat, August Mellaz, anggota KPU RI, menyampaikan hal itu.
Dia juga menjelaskan bahwa, setelah Mochammad Afifuddin meninggalkan posisinya sebagai Plt Ketua KPU RI, KPU RI sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi komisioner.
“Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy’ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden,” ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali,” katanya.
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Pemerintah dan KPU menekankan pentingnya kelancaran dan transparansi dalam proses ini, serta memastikan bahwa seluruh tahapan dan keputusan yang diambil berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir gangguan terhadap operasional KPU dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang krusial dalam konteks demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
(Sumber Antaranews)