Plesiran ke Jepang Tanpa Izin Berujung Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri

0
(0)

Lucky Hakim Sumber : ist

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri tentang perjalanannya tanpa izin ke Jepang.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan aturan yang jelas tentang perjalanan kepala daerah ke luar negeri.

Kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, menurut Pasal 76 ayat (1) huruf i.

Bima juga mengingatkan bahwa melanggar ketentuan memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayah kerja mereka selama lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, menurut Pasal 76 ayat (1) huruf J.

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sumber Viva

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *