Artis Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG, artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM secara resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary mengatakan bahwa kedua pelaku akan ditahan dalam dua puluh hari ke depan untuk pendalaman dan penyempurnaan dokumen terkait insiden tersebut.
Ade Ary memberikan penjelasan yang berbeda untuk masing-masing tersangka tentang jumlah pertanyaan yang diajukan kepada mereka.
“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.
Selain itu, Ade Ary menyatakan bahwa penahanan keduanya telah dilakukan sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku selama proses penyidikan.
Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 27B ayat (2), serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keduanya dipersangkakan.
Sumber Antaranews