Polisi: Motif Tersangka Sebar Video Porno Anak Publik Figur Karena Sakit Hati

5
(1)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta – Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyebab tersangka AP yang juga pemeran pria yang menyebarkan video porno yang melibatkan AD (24), seorang anak figur publik, adalah sakit hati.

“Karena tersangka AP sakit hati setelah hubungannya diputus saksi AD sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade Safri juga menyebutkan alasan lain yang mendasari tersangka, yaitu ingin orang lain berfantasi bahwa AD adalah anak musisi DB (47).

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini sangat tidak baik, dan ini dapat dijerat pidana,” katanya.

Ade Ary juga menyatakan bahwa tersangka tidak pernah menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan tersebut sebelumnya.

“Melalui media sosial X/Twitter dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah di-suspendÂ(dihapus), ” katanya.

Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut, kasus ini masih dipelajari dan diteliti.

Ade Ary menyatakan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya lima video.

Sebelumnya, aktor pria berinisial AP (27) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).

“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Menurut Ade Safri, tersangka AP ditangkap dan diperiksa di rumahnya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8).

“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB tanggal 10 Agustus 2024”, katanya.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *