Fachri Albar berbaju tahanan. (Rizky/detikcom)
Jakarta – Fachri Albar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta. Fachri kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (24/4).
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi.
“(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” ucap Twedi.
Fachri dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB, Fachri Albar ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan Fachri menyatakan positif mengonsumsi narkoba, kata AKP Avrilendy Akmam, Wakasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/4).
Sumber CNN