Ilustrasi pencurian data pribadi. Foto: Argy Pradypta/kumparan
Jakarta – PMR dan L, kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada, ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencuri data dan identitas warga Bogor. Sebuah perusahaan penjual provider meminta para pelaku untuk menjual 4 ribu SIM card, kata Kombes Teguh Prakoso, Kapolres Bogor Kota.
“Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (28/8).
Pelaku menggunakan sebuah aplikasi untuk mencuri data NIK dan kartu keluarga warga untuk mencapai tujuan tersebut. Informasi yang dicuri kemudian digunakan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan kartu SIM.
Jumlah total tiga ribu identitas penduduk Bogor telah disalahgunakan. Menurut Bismo, tindakan pelaku menyebabkan pemilik data tiba-tiba ditagih uang untuk seluler mereka. Pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 25,6 juta.
“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi itu dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone,” ucap dia.
“Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi tersebut sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” lanjut dia.
Dalam kasus itu, barang bukti berupa ribuan kartu SIM juga diambil oleh polisi.
Akibat tindakannya, pelaku didakwa sesuai dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dia mengatakan, “Dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Kemudian untuk ancaman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara.”
Sumber Kumparan