Tangkapan layar – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.
Jakarta – Di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara sebelum menekan tombol.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presdien Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian dilanjutkan menekan tombol peresmian.
Presiden Prabowo diapit oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di sisi kiri dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanan saat menekan tombol peresmian.
Setelah resmi diluncurkan, Joko Widodo pun langsung memberi selamat kepada Prabowo yang tengah bertepuk tangan atas peluncuran Danantara.
“Selamat Pak, selamat,” kata Jokowi.
Ketiganya berada di atas panggung bersama Wakil Presiden Republik Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Jusuf Kalla ke-10 dan ke-12, Wakil Presiden Republik Boediono, Wakil Presiden Republik Ma’ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Prabowo menyatakan bahwa Danantara, dana kekayaan nasional Indonesia, akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar, dengan proyeksi awal dana 20 miliar dolar.
Sebelum peluncuran, Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang untuk mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Presiden meneken tiga aturan, menurut laman YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama, Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Perubahan Ketiga dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang membentuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara pada kesempatan yang sama.
Sumber Antaranews