Pelaku pembakar santri di Boyolali jadi tersangka Sumber : tvOne
Jakarta – Pria berinisial GSD (21) yang diduga membakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Boyolali. Tindakan kekerasan yang terjadi ini mengakibatkan GSD menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi kepada awak media, Selasa, 17 Desember 2024, malam.
GSD diduga membakar SS (16), seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi setelah GSD menuduh korban mencuri ponsel milik adiknya, santri berinisial E. Tuduhan tersebut memicu ketegangan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap SS.
Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika GSD datang ke Ponpes dan mengaku sebagai kakak dari santri E. Ia meminta adiknya untuk memanggil SS ke Ruang Tamu Ponpes untuk membicarakan masalah yang dituduhkan. Dalam percakapan itu, GSD menuduh SS telah mengambil HP milik E, yang akhirnya memicu konflik antara keduanya.
Setelah dialog tersebut, situasi semakin memanas dan GSD melakukan tindakan yang sangat disayangkan dengan membakar SS. Saat ini, GSD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.

Santri di Boyolali dibakar tamu pesantren Photo : tvOne/HO Polsek Simo
“Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri. Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban,” katanya.
“Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman,” imbuhnya.
GSD menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) ke tubuh SS sambil menanyakan, “Benarkah kamu mengambil HP adik saya?” Pertanyaan tersebut dilontarkan berulang kali oleh GSD, namun SS dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan bersikukuh bahwa ia tidak mengambil ponsel milik E.
Meski SS berusaha mempertahankan posisinya, GSD tidak mengindahkan penjelasan korban dan terus mendesaknya dengan tuduhan yang sama. Tindakan GSD yang semakin agresif dan emosional ini berujung pada insiden yang sangat tragis, di mana SS mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan tersebut.
“Korban akhirnya terbakar. Korban mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo dan sudah dilakukan operasi pembersihan luka,” tuturnya.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kami juga menelusuri di mana tersangka membeli BBM tersebut dan kami sudah meminta keterangan dari penjualnya,” ucapnya.
“Kami akan membuktikan terkait unsur penganiayaan yang direncanakan, tersangka datang sudah membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di sekitar wilayah Simo,” tambahnya.
Tersangka GSD dijerat Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHPp, dan Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atas perbuatannya.Tersangka GSD terancam dihukum hingga 15 tahun penjara.
( Sumber : viva.co.id )