Satu Keluarga Di Serang Terancam Hukuman Mati, Gegara Kelola Pabrik Narkoba

0
(0)

Doc. BNN RI Sumber : VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah berhasil menangkap satu keluarga di wilayah Serang, Banten, karena kedapatan berbisnis narkoba. Mereka ditangkap karena ada kecurigaan dari rumah megah yang berdiri tegak di wilayah Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Marthinus Hukom, kepala BNN Republik Indonesia, menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus segera diberantas karena sangat membahayakan kemanusiaan. Pada 27 September 2024 kemarin, BNN mengungkapkan kasus tersebut.

“BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika,” ujar Marthinus kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Selanjutnya, satu keluarga yang telah dicokok BNN RI menjalankan bisnisnya di rumah mereka, salah satunya dipimpin oleh Beny Setiawan, seorang narapidana kasus narkoba.

Dengan mengajak istri, anak, dan menantunya, Benny membangun kerajaan bisnis haramnya. Pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir PCC (paracetamol, Caffeine, dan carisoprodol) dalam satu hari.

Diketahui bahwa Benny tertarik membuat pil dengan informasi yang dia peroleh dari buku dan eksperimennya sendiri. Benny mengatakan bahwa bisnis narkoba ini dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan bisnis lain, seperti menyediakan minyak goreng merek Minyak Kita dan air minum kemasan Celebrity yang pernah dia geluti sebelumnya.

Benny bekerja sama dengan anaknya, Andrei, dalam dua bisnis terakhir. Dalam pengakuan, bisnisnya kadang-kadang naik turun. Sampai akhirnya, dia tergiur untuk membangun pabrik PCC.

“Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal 2 miliar dan itu berjalan begitu saja,” ungkap Beny.

Kemudian selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar, terdiri dari 2 rumah, 4 mobil merk Alphard, Baleno, Serena dan mobil box. Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Di sini, sang istri bertanggung jawab atas pembayaran pembelian bahan baku seperti paracetamol, Caffeine, dan carisoprodol senilai hingga 600 juta rupiah.

Kesuksesan Beny Setiawan dalam bisnis narkoba berlanjut ke anaknya. Dari dua kali dia mengantarkan hasil produksi, Andrei digaji sebesar Rp 450 juta.

Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan “koki”.

Dalam penangkapan Benny, BNN RI berhasil menemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan beberapa ton bahan pembuatan obat keras.

Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Sumber Viva.co.id

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *