Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Jakarta—Jan Hwa Diana, bos Sentosa Seal, dan pasangannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya telah ditahan sejak 8 Mei 2025.
Terkait masalah ini, Kompol Rahmad Aji Prabowo dari Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya memberikan komentar. Ia menyatakan bahwa Diana dan suaminya keduanya memiliki status tersangka.
“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Sabtu (10/5/2025).
Rahmad menjelaskan pasangan suami istri itu terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa motivasi kedua pelapor dan terlapor untuk melakukan perusakan berasal dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi. Kerja sama itu diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas, yang mengakibatkan perselisihan.
“Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” imbuhnya.
Sumber Detiknews