Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Sumber : VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Jakarta – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA berusia 19 tahun. RA, yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut setelah terpengaruh oleh minuman jamu.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang pada Jumat bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Korban yang menjadi sasaran tindakan keji tersebut adalah AN, seorang gadis berusia 12 tahun, yang diketahui merupakan adik ipar RA. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan di lingkungan keluarga.
“Tersangka melakukan ajakan kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah senilai Rp300.000. Namun, minuman yang diberikan tersangka kepada korban sudah dicampur dengan racun yang dibeli tersangka secara online,” katanya.
Harryo menjelaskan bahwa setelah meminum jamu yang dicampur dengan racun, korban AN mengalami gejala serius, termasuk rasa panas di tenggorokan dan muntah-muntah. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi. Sementara itu, pelaku RA justru membiarkan AN tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuhnya ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Motif di balik tindakan kejam ini diduga berasal dari sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina anaknya. Hal ini menunjukkan adanya konflik emosional yang mendalam antara keduanya, yang akhirnya berujung pada tragedi pembunuhan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, serta tiga unit ponsel. Selain itu, polisi juga menemukan bukti pemesanan racun yang dilakukan secara online, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan RA dalam tindakan kriminal ini.
Tersangka RA kini dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum, termasuk Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam dengan hukuman penjara mulai dari 15 tahun hingga pidana mati.
( Sumber : viva.co.id )