Warga Tolak 153 Pengungsi Rohingya yang Akan Masuk Rumah Detensi Deli Serdang

0
(0)

Personel gabungan mengevakuasi imigran etnis Rohingya di perairan laut di Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis (24/10/2024). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Jakarta – Sebanyak 153 pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia dan mendarat di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Kamis (25/10), terpaksa ditolak masuk ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Deli Serdang oleh warga setempat.

Saat ini, mereka ditempatkan di Kantor Camat Pantai Labu.

Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo menuturkan alasan kenapa mereka berada di sana.

“Tadi malam sempet kita mau arahkan ke imigrasi atas kesepakatan imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi. Tapi ternyata terjadi penolakan warga,” kata Raphael saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10).

“Itu kan aneh, padahal Rumah Detensi Imigrasi itu kan tertutup enggak bisa keluar. Sama kayak lapas, aman, tidak ada hubungan dengan masyarakat luar. Kenapa ada penolakan warga seperti itu,” sambungnya.

Raphael mengatakan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan lembaga yang relevan untuk merencanakan penempatan sementara warga Rohingya.

Tiga orang ditangkap oleh polisi dalam kasus ini, sopir truk pertama A, berusia 40 tahun dari Medan; SAG, 19 tahun; dan RS, 15 tahun dari Aceh Singkil.

Karena alasan sebelumnya, para imigran itu dipergoki saat berpindah dari kapal ke truk yang sudah menunggu mereka sebelum mendarat.

Diharapkan mereka akan dibawa ke suatu tempat. Tetapi belum ditentukan ke mana.

Dua orang lain yang diburu adalah Syaiful dari Pantai Labu dan Boy dari Aceh. Keduanya diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas penyelundupan ratusan orang Rohingya.

Setelah menepi di pantai di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Kamis (24/10) dini hari, ratusan pengungsi Rohingya saat ini ditempatkan di Kantor Camat Pantai Labu.

Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pengungsi di Indonesia, di mana aspek kemanusiaan harus sejalan dengan kepentingan dan keamanan masyarakat setempat.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *